MAKALAH K3
K3
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, masalah keamanan dan
keselamatan kerja merupakan faktor penting yang harus menjadi perhatian utama
semua pihak. Kerberhasilan kita dalam melaksanakan pekerjaan tidak hanya diukur
dari selesainya pekerjaan tersebut. Banyak hal yang dijadikan sebagai parameter
penilaian terhadap keberhasilan suatu pekerjaan. Pekerjaan dinilai berhasil
apabila keamanan dan keselamatan semua sumber daya yang ada terjamin, dapat
diselesaikan tepat waktu atau bahkan bisa lebih cepat dari waktu yang
ditentukan, memberikan keuntungan bagi perusahaan, memberikan kepuasan kepada
semua pihak (pimpinan, karyawan dan pemberi kerja).
Masalah keamanan dan keselamatan kerja menjadi sangat
penting, karena dengan terwujudnya keamanan dan keselamatan kerja bearti dapat
menekan biaya operasional pekerjaan. Apabila dalam melaksanakan pekerjaan
terjadi kecelakaaan, maka akan bertambah biaya pengeluaran, yang pada akhirnya
mengurangi keuntungan perusahaan. Dalam kasus kecelakan yang berat, kerugian
yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut aspek financial (dana), tetapi bisa
menyebabkan cacat pada pekerja bahkan mungkin meninggal dunia.
Keselamatan kerja sebenarnya sudah diupayakan oleh manusia
sudah sejak lama. Dalam melaksanakan pekerjaan, secara tidak sengaja dalam
keadaan sadar atau tidak sadar, manusia pernah mengalami kecelakaan yang
mengakibatkan cidera bahkan mungkin sampai merenggut nyawa. Dari kenyataan
tersebut, manusia berusaha untuk tidak mengalami kecelakaan atau kejadian
serupa tidak akan terulang lagi. Tentunya cara-cara yang diterapkan pada jaman
dahulu, berbeda dengan yang diterapkan sekarang. Yang jelas upaya yang
dilakukan adalah dengan memperbaiki peralatan kerja dan cara (sistem) kerjanya.
B.
TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas
Dasar Kompetensi Kejuruan 8 semester genap tahun pelajaran 2010/2011, serta
untuk mengetahui lebih lanjut tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Diharapkan manfaat dari pembahasan ini adalah dapat menambah
pengetahuan kita tentang syarat dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja,
sehingga kita mengerjakan suatu pekerjaan di bengkel atau industri sudah tahu
keselamatn dan kesehatan kerja.
BAB I
PEMBAHASAN
A. UNDANG-UNDANG
K3
1.
Pengertian Keselamatan Kerja
Safe
adalah aman atau selamat.
Safety menurut
kamus adalah mutu suatu keadaan aman atau kebebasan dari bahaya dan
kecelakaan. Keselamatan kerja atau safety adalah suatu usaha untuk
menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan Kecelakaan
adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak
disengaja serta tiba-tiba dan menimbulkan kerugian, baik harta maupun jiwa
manusia. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan
kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu tempat kerja. Keselamatan
kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah
maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada
kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.
- 2.
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja
Dari
pemahaman diatas sasaran keselamatan kerja adalah:
- Mencegah terjadinya kecelakaan
kerja.
- Mencegah timbulnya penyakit
akibat suatu pekerjaan.
- Mencegah/ mengurangi kematian.
- Mencegah/mengurangi cacat
tetap.
- Mengamankan material,
konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja,
mesin-mesin, instalasi dan lain sebagainya.
- Meningkatkan produktivitas
kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
- Mencegah pemborosan tenaga
kerja, modal, alat dan sumbersumber produksi lainnya.
- Menjamin tempat kerja yang
sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan
semangat kerja.
- Memperlancar, meningkatkan dan
mengamankan produksi industri serta pembangunan
Dari
sasaran tersebut maka keselamatan kerja ditujukan bagi:
- Manusia (pekerja dan
masyarakat)
- Benda (alat, mesin, bangunan
dll)
- Lingkungan (air, udara, cahaya,
tanah, hewan dan tumbuhtumbuhan)
3. Syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja
Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 pasal 3
syarat-syarat keselamatan kerja ayat 1 bahwa dengan peraturan
perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
- Mencegah dan mengurangi
kecelakaan
- Mencegah, mengurangi dan
memadamkan kebakaran
- Mencegah dan mengurang bahaya
peledakan
- Memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
- Memberi pertolongan pada
kecelakaan
- Memberi alat perlindungan diri
kepada para pekerja
- Mencegah dan mengendalikan
timbulnya atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap,
uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan gelora.
- Mencegah dan mengendalikan
timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan,
infeksi dan penularan.
- Memperoleh penerangan yang
cukup dan sesuai.
- menyelenggarakan suhu dan
lembab udara yang baik;
- menyelenggarakan penyegaran
udara yang cukup;
- Memelihara kebersihan,
keselamatan dan ketertiban.
- Memperoleh keserasian antara
tenaga kerja dan alat kerja.
- Mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang-orang, binatang, tanaman atau barang.
- Mengamankan dan memelihara
segala jenis bangunan.
- Mengamankan dan memperlancar
pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
- Mencegah terkena aliran listrik
yang berbahaya.
- Menyesuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah
tinggi.
B.
PENGENALAN BAHAYA PADA AREA KERJA
Bila ditinjau dari awal perkembangan usaha keselamatan kerja
diperusahaan/industri, manusia menganggap bahwa kecelakaan terjadi karena
musibah, namun sebenarnya setiap kecelakaan disebabkan oleh salah satu faktor
sebagai berikut, baik secara sendirisendiri atau bersama-sama, yaitu:
1.
Tindakan tidak aman dari manusia itu
sendiri (unsafe act)
- terburu-buru atau tergesa-gesa
dalam melakukan pekerjaan.
- Tidak menggunakan pelindung
diri yang disediakan.
- Sengaja melanggar peraturan
keselamatan yang diwajibkan.
- Berkelakar/bergurau dalam
bekerja dan sebagainya.
2
Keadaan tidak aman dari lingkungan kerja (unsafe condition)
- Mesin-mesin yang rusak tidak
diberi pengamanan, kontruksi kurang aman, bising dan alat-alat kerja
yang kurang baik dan rusak.
- Lingkungan kerja yang tidak
aman bagi manusia (becek atau licin, ventilasi atau pertukaran udara ,
bising atau suara-suara keras, suhu tempat kerja, tata ruang kerja/
kebersihan dan lain-lain).
Apakah
kecelakaan dapat dicegah?
Akhirnya
timbul pertanyaan apakah kecelakaan yang merugikan itu dapat dicegah? Pada
prinsipnya setiap kecelakaan dapat diusahakan untuk dicegah karena:
a)
Setiap kecelakaan pasti ada sebabnya.
b)
Bilamana sebab-sebab kecelakaan itu dapat kita hilangkan maka kecelakaan dapat
dicegah.
Bagaimana
kecelakaan dapat dicegah?
Pencegahan
kecelakaan adalah suatu usaha untuk menghindarkan tindakan-tindakan yang tidak
aman dari pekerja serta mengusahakan lingkungan kerja yang tidak mengandung
factor-faktor yang membahayakan (unsafe condition).
Sebab-sebab
seseorang melakukan tindakan tidak aman
a)
Karena tidak serius/disiplin.
b)
Karena tidak mampu/tidak bisa.
c)
Karena tidak mau.
Bagaimana
mengatasi lingkungan lingkungan yang tidak aman?
a)
Dihilangkan, sumber-sumber bahaya atau keadaan tidak aman tersebut agar
tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya alat-alat yang rusak diganti atau
diperbaiki.
b)
Dieleminir/diisolir, sumber bahaya masih tetap ada, tetapi diisolasi
agar tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya bagian-bagian yang berputar pada
mesin diberi tutup/pelindung atau menyediakan alat-alat keselamatan kerja.
c)
Dikendalikan, sumber bahaya tidak aman dikendalikan secara teknis,
misalnya memasang safety valve pada bejana-bejana tekanan tinggi, memasang
alat-alat control dsb.
Untuk
mengetahui adanya unsafe condition harus dilakukan pengawasan yang seksama
terhadap lingkungan kerja.
- 3.
Prosedur Keselamatan Kerja di Perbengkelan Otomotif.
- Kenakan celana tanpa kantong
yang tidak tertutup karena kantong celana dapat menyebabkan kemasukan
bunga api atau zat-zat yang merugikan.
- Kenakan sepatu yang sesuai dan
rawat baik-baik (dalam kondisi baik). Sepatu usahakan bersol kuat atau
bersol baja yang di tengahnya dapat melindungi dari luka akibat benda
tajam dan paku yang menonjol. Perlindungan utama terhadap benda, sepatu
bersol baja di tengahnya melindungi dari kejatuhan benda-benda berat.
- Jaga rambut panjang dengan topi
atau penutup kepala yang rapat seperti disarankan dalam peraturan. Apabila
rambut anda panjang dapat dengan mudah tersangkut mesin, misal mesin bor,
beberapa orang terluka karena itu.
- Jangan memakai cincin atau jam
karena sangat berbahaya hingga anda dapat kehilangan jari-jari. Ketika
bekerja pada kendaraan tersangkut mesin dapat menyebabkan hubungan pendek
arus listrik sehingga menyebabkan kebakaran.
- Gunakan perlengkapan
perlindungan pribadi yang sesuai dengan pekerjaan. Beberapa peralatan
perlindungan yang tersedia harus dikenakan secara benar pada semua situasi
kerja. Sehingga dapat menyelamatkan diri dari kemungkinan terluka.
Pelajari tujuan masing-masing nomor item atau barang pada tempat latihan
yang tersedia, yang terdiri atas helm pengaman, penutup muka, pelindung
telinga, respirator, sarung tangan dan apron.
- Kenakan kaca mata penyelamat
ketika menggunakan gerinda atau mesin bubut dan beberapa tugas lainnya
agar debu atau material tidak dapat masuk ke mata.
- Hindari berbaring pada lantai
beton atau lantai sejenis ketika bekerja di bawah kendaraan. Gunakan
selalu kain krep atau bahan penutup untuk berbaring karena berhubungan
dengan lantai dingin dapat merusak kesehatan, terutama dalam waktu yang
lama.
C. PENGGUNAAN PAKAIAN PENGAMAN
- 1.
Syarat-syarat pakaian perlindungan atau pengamanan
- Pakaian kerja harus dapat
melindungi pekerja terhadap bahaya yang mungkin ada.
- Pakaian kerja harus seragam
mungkin dan juga ketidaknyamanannya harus yang paling minim.
- Kalau bentuknya tidak
menarik, paling tidak harus dapat diterima.
- Pakaian kerja harus tidak
mengakibatkan bahaya lain, misalnya lengan yang terlalu lepas atau ada
kain yang lepas yang sangat mungkin termakan mesin.
- Bahan pakaiannya harus
mempunyai derajat resistensi yang cukup untuk panas dan suhu kain
sintesis (nilon, dll) yang dapat meleleh oleh suhu tinggi seharusnya
tidak dipakai.
- Pakaian kerja harus dirancang
untuk menghindari partikelpartikel panas terkait di celana, masuk di
kantong atau terselip di lipatan-lipatan pakaian.
- Overall katun memenuhi semua
persyaratan yang disebutkan di atas dan karenanya overall katun adalah
yang paling banyak digunakan sebagai pakaian kerja.
- Dasi, cincin dan jam tangan
merupakan barang-barang yang mempunyai kemungkinan besar menimbulkan
bahaya karena mereka itu dapat dimakan mesin, dan akan menyebabkan
kecelakaan jika para pekerja tetap memakainya. Jam tangan dan cincin
menambah masalah pada bahan kimia dan panas dengan berhenti
menghilangkan bahaya.
2.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam menggunakan pakaian kerja
- Kenakan pakaian yang tahan
terhadap api, tertutup rapat, dan berkancingkan.
- Kenakan katun atau wol dan
sebagainya guna menghindari bahan buatan yang mudah terbakar baik baju
atas maupun baju bawah.
- Baju yang longgar dan tidak
berkancing atau t-shirt atau p berdasi, sabuk dapat dengan mudah
mengait putaran mesin.
- Kancing harus ditutupi bahan
penutup untuk mencegah kerusakan permukaan ketika bekerja di atas
tonggak atau penyangga dan sebagainya.
PAKAIAN
KERJA
- Pilihlah pakaian kerja yang
kuat dan betul–betul cocok sehingga merasa senang dalam pekerjaan. Hindari
pakaian dengan ikat pinggang, gesper dan kancing yang menonjol yang dapat
menyebabkan kerusakan pada kendaraaan pada waktu bekerja.
- Sebagai tindakan keamanan
terhadap luka atau terbakar, kulit harus selalu tertutup, kecuali terpaksa
benar.
- Jagalah pakaian Anda agar
selalu bersih waktu bekerja, sebab oli dan kotoran pada pakaian Anda akan
mengotori kendaraan
SEPATU
KERJA
Pililah alas kaki yang kuat untuk bekerja. Adalah berbahaya
memakai sandal atau alas kaki yang mudah tergelincir dan karenanya jangan
dipakai. Sandal dan sejenisnya lebih memungkinkan pemakaianya terluka karena
kejatuhan benda. Dianjurkan memakai sepatu boot atau sepatu yang mempunyai sol
yang tidak licin serta berkulit keras.
SARUNG
TANGAN
Pada waktu mengangkat benda – benda berat atau memindahkan
pipa buang yang panas dan sejenisnya dianjurkan memakai sarung tangan, walaupun
tidak ada suatu peraturan khusus yang mengatur cara pemakaiannya untuk
pekerjaan pemeliharaan biasa. Terutama pada waktu mengebor dan menggerinda
serta pekerjaan di kamar mesin dengan mesin hidup, memungkinkan timbulnya
bahaya tersangkutnya sarung tangan pada bagian yang berputar. Karena itu dalam
hal seperti ini sarung tangan jangan dipakai.
- 3.
Alat-alat pelindung anggota badan
Badan
kita terdiri dari beberapa bagian, semuanya itu harus terlindung diwaktu
melaksanakan pekerjaan. Alat-alat pelindung bagian adalah sbb:
- a.
Alat pelindung mata,
Mata
harus terlindung dari panas, sinar yang menyilaukan dan juga dari debu.
Gb.
Kacamata Debu
Gb.
Kacamata Las
Listrik
- b.
Alat pelindung kepala,
Topi
atau helm adalah alat pelindung kepala bila bekerja pada bagian yang berputar,
misalnya bor atau waktu sedang mengelas, hal ini untuk menjaga rambut terlilit
oleh putaran bor atau rambut terkena percikan api.
Gb.
Alat Pelindung Kepala
- c.
Alat pelindung telinga
Untuk
melindungi telinga dari gemuruhnya mesin yang sangat bising juga penahan bising
dari letupan-letupan.
Gb.
Alat Pelindung Telinga
- d.
Alat pelindung hidung,
Adalah
alat pelindung hidung dari kemungkinan terhisapnya gas-gas beracun.
Gb.
Alat Pelindung Hidung
- e.
Alat pelindung tangan
Alat
ini terbuat dari berbagai macam bahan disesuaikan dengan kebutuhannya, antara
lain:
ü
Sarung tangan kain, digunakan untuk memperkuat pegangan supaya tidak
meleset.
ü
Sarung tangan asbes, digunakan terutama untuk melindungin tangan
terhadap bahaya panas.
ü
Sarung tangan kulit, digunakan untuk melindungi tangan dari benda-benda
tajam pada saat mengangkat suatu barang.
ü
Sarung tangan karet, digunakan pada waktu pekerjaan pelapisan logam,
seperti vernikel, vercrhoom dsb. Hal ini untuk mencegah tangan dari bahaya
pembakaran asam atau kepedasan cairan.
Gb.
Macam-macam Sarung Tangan
- f. Alat pelindung kaki, untuk menghindarkan tusukan benda tajam atau terbakar
oleh zat kimia. Terdapat dua jenis sepatu yaitu pengaman yang bentuknya
seperti halnya sepatu biasa hanya dibagian ujungnya dilapisi dengan baja
dan sepatu karet digunakan untuk menginjak permukaan yang licin, sehingga
pekerja tidak terpeleset dan jatuh.
- g.
Plat Besi Pelindung
Gb.
Alat Pelindung Kaki (Sepatu) Dengan Plat Besi Pelindung
- h.
Alat pelindung badan,
Alat
ini terbuat dari kulit sehingga memungkinkan pakaian biasa atau badan terhindar
dari percikan api, terutama pada waktu menempa dan mengelas. Lengan baju jangan
digulung, sebab lengan baju yang panjang akan melindungi tangan dari sinar api.
Gb.
Alat Pelindung Badan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar